Keanggotan MPK

Anggota MPK terdiri dari wakil kelas yang diketahui oleh anggota kelasnya dan diketahui oleh wali kelasnya serta disumpah dan disahkan oleh Kepala Sekolah melalui keputusan sekolah. Masa Bakti MPK adalah 1 (satu) tahun ajaran.

Tinggalkan komentar